Sebelumnya, kepada Kompas.com, Taufik menyebutkan dua dari 63 kepala SMP Negeri Kabupaten Inhu diperiksa terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Inhu.
Kedua kepala sekolah tersebut, termasuk menyerahkan sejumlah uang kepada oknum jaksa tersebut.
"Uang yang diserahkan kepada oknum jaksa bervariasi. Yang jelas totalnya sekitar Rp 1,4 miliar," sebut Taufik.
Sebagaimana diberitakan, 64 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu. Namun dari data terbaru ternyata satu Kepsek berada di liar Inhu sehingga hanya 63 kepsek yang diperas berasal dari SMP di Inhu.
Mereka mengundurkan diri, karena sudah tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.
Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.
Karena sudah tidak nyaman, sehingga seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.