Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara mengatakan, turis asal Rusia itu melanggar Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
MM ditangkap karena menggelandang di wilayah Kabupaten Badung.
Karena melanggar perda, pihak Imigrasi menindak MM meski tak melanggar izin tinggal di Bali.
Baca juga: Viral, Foto Turis Rusia Tinggal di Lapangan Beralaskan Tikar karena Kehabisan Uang
MM diamankan Satpol PP Badung karena tinggal di lapangan sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, selama sebulan terakhir.
MM tinggal di lapangan itu beralaskan tikar dan sebuah tas. Penampakan MM tinggal di lapangan itu sempat viral di media sosial.
Suryanegara mengatakan, turis Rusia tersebut merupakan seorang backpacker.
Ia tinggal di lapangan tersebut karena sudah tak mempunyai uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.