Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Rusia yang Menggelandang di Bali Dideportasi

Kompas.com - 25/08/2020, 13:33 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi tiga warga negara Rusia.

Satu dari tiga bule tersebut berinisial MM (35), yang sempat menggelandang di sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Sementara dua bule Rusia lainnya yakni PI (34) dan AG (37).

Saat di Bali, AG menginisiasi dan menyebarkan informasi iklan acara dansa berbayar melalui sosial media Telegram dan Facebook.

Ia kemudian ditahan di Rudenim Bali sejak 13 Agustus 2020.

Baca juga: Tak Bisa Pulang karena Pandemi, Turis Rusia Tidur Beralaskan Tikar di Lapangan karena Kehabisan Uang

Sementara PI kasusnya overstay karena mengaku kecurian di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ia kehabisan uang untuk membeli tiket pulang ke negaranya.

"Dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung Bali, pada Senin tanggal 24 Agustus 2020," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Ham Bali, I Putu Surya Dharma, Selasa (25/8/2020).

Ketiganya dideportasi karena dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menahan warga negara asing (WNA) asal Rusia, MM sejak Senin (13/7/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com