Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembuktian di Tempat, Kasus Anak Gugat Ibu Ricuh Usai Sidang

Kompas.com - 25/08/2020, 12:15 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih memasuki agenda sidang pembuktian setempat (PS), Selasa (25/8/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Agama Praya Nasri selaku ketua yang mengadili perkara ini turun langsung untuk mengecek kondisi lahan yang disengketakan.

Dalam agenda sidang PS, selain membacakan tata letak obyek yang disengketakan, Nasri juga meminta agar kedua belah pihak dapat berembuk kembali untuk berdamai.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung, Mediator PA Praya: Keduanya Sama-sama Ngotot

"Agenda sidang hanya pemeriksaan setempat, ini juga terkait upaya damai, semoga kedua belah pihak dapat berdamai," kata Nasri, usai sidang PS.

Nasri menyampaikan, bahwa agenda sidang PS dimajukan lantaran ada kemungkinan untuk berdamai.

"Sebenarnya agenda yang normal biasanya pembuktian tertulis baru kita PS, tapi ini sengaja kami lakukan, dahulukan PS karena ada kemungkinan untuk damai," kata Nasri.

Namun, usai hakim menutup sidang PS, dan meninggalkan TKP, bukannya akur, kedua belah pihak malah cekcok dan suasana menjadi tidak terkendali. Rully meninggalkan rumah tersebut.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok: Kalau Ada Putusan, Tahu Hak Kita Apa

Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan alamaruh bapaknya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com