Untuk tenaga kontrak sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, atau kerja sosial.
Dalam aturan dijelaskan, ASN yang melakukan pelanggaran di luar lingkungan kantor, dikenakan sanksi yang bersifat perorangan.
Baca juga: 6 Penumpang Positif Covid-19, Penerbangan Batik Air Jakarta-Pontianak Ditutup Sementara
"Setiap orang yang melanggar ketentuan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta," terang Leysandri.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, serta meningkatkan daya tahan tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.