PONTIANAK, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan tersebut merinci sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan perseorangan, pelaku usaha dan aparatur sipil negara (ASN).
“Dalam peraturan gubernur itu disebutkan sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial selama 15 menit, hingga denda administratif sebesar Rp 200.000 dan dikarantina sampai keluarnya hasil swab,” kata Sekda Kalbar Leysandri kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Wonogiri Bakal Dihukum Push Up dan Sapu Jalan
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, sanksi diberikan secara bertahap.
Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp 1 juta, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Kemudian jika terdapat kluster keterjangkitan Covid-19 dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, maka biaya pengobatan pasien Covid-19 tersebut ditanggung oleh penyelenggara atau penanggung jawab,” terang Leysandri.
Sanksi bertahap jika melanggar protokol kesehatan juga diberikan kepada ASN di Kalimantan Barat.
Baca juga: Fakta 6 Penumpang Pesawat Jakarta-Pontianak Positif Covid-19, Terungkap Saat Tes Swab Acak
Sanksi itu mulai teguran tertulis, denda administratif berupa tidak dibayarkannya uang makan pada hari melakukan pelanggaran disiplin, dan tidak diperkenankan memasuki seluruh kawasan kantor pemerintah daerah untuk melakukan urusan kedinasan.