Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Anak 13 Tahun di Makassar Dianiaya hingga Babak Belur

Kompas.com - 25/08/2020, 08:21 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pelajar berusia 13 tahun babak belur usai diduga menjadi korban salah tangkap anggota polisi.

Penganiyaan yang dialami pelajar itu dibagikan oleh akun Facebook bernama Abdul Karim Makassar.

Dalam postingan itu, Abdul Karim Makassar mengutuk tindakan kesewenang-wenangan polisi yang menghajar keponakannya hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Abdul Karim yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/8/2020) mengaku, sebagai paman dari korban salah tangkap itu.

Baca juga: Guru Ngaji di Makassar yang Cabuli 5 Muridnya Ditahan Polisi

Dia membenarkan peristiwa salah tangkap dialami keponakannya berinisial MF (13).

Dia mengaku menulis status di Facebook agar keponakannya mendapat keadilan.

Apalagi, kata Karim, MF mengalami luka lebam di bagian wajah, dan hidung mengeluarkan darah.

Penangkapan terhadap MF terjadi pada Jumat (21/8/2020) dini hari, ketika melintas di Jalan Ujung, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Saat itu, sedang terjadi tawuran yang dilakukan sekelompok pemuda.

Karena panik, MF berlari melihat para pelaku tawuran dikejar polisi.

Namun nahas, MF malah ditangkap oleh polisi dan sempat dipukul sebelum dibawa ke Polsek Bontoala.

"Jadi pas itu malam dikejar sama polisi pas didapat dia dihantam mukanya pakai helm. Terus diinjak juga kakinya pakai motor. Baru dipukul juga belakangnya dia," kata Karim.

Baca juga: Usai Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Makassar Beri Uang Tutup Mulut

Karim mengatakan, awalnya orangtua serta keluarga mengira MF pergi ke tempat pelelangan ikan.

 

Namun, hingga Kamis malam, MF tak kunjung pulang ke rumah.

Peristiwa salah tangkap itu akhirnya diketahui orangtua dari rekan MF pada Jumat siang.

Setelah sampai di rumahnya pada Sabtu (22/8/2020), MF baru menceritakan kejadian yang dialaminya.

Dia mengaku dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku tawuran.

MF diancam bila tidak mengaku tidak akan dibebaskan.

"Intinya seperti itu dilepas jika mengaku. Apa yang dibilang polisi, dia iyakan (saja). Di rumah baru cerita semua. (Dia) takut, karena kalau tidak mengaku (tidak) dilepaskan," ujar Karim.

Dikatakan Karim, orangtua tidak diperbolehkan menemui anaknya selama di kantor polisi.

MF dipersilakan ditemui setelah orangtuanya mengamuk di kantor polisi.

Orangtua pun terkejut melihat wajah MF babak belur.

"Ternyata waktu dikasih mengaku (polisi) bilang nanti alasan mu apa kalau ditanya orangtuamu begini kalau pulang? Dia (MF) bilang saya jatuh saja pak. Polisi bilang bagus itu alasanmu dek saya salut kalau bgitu alasanmu," kata Karim menirukan perkataan MF agar skenario penganiayaan MF tidak terungkap.

MF telah dibawa ke puskesmas untuk diperiksa.

Keluarga khawatir apabila MF mengalami luka dalam akibat pemukulan tersebut.

Karim mengaku pihak Propam Polda Sulsel telah menghubunginya serta orangtua MF terkait kasus penganiayaan itu.

MF pun kembali diperiksa Propam di Polsek Bontoala, Senin (24/8/2020) malam.

Namun, penyidik dari Propam tak memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Bontoala Kompol Andriany Lilikay mengatakan, peristiwa tersebut merupakan kewenangan Propam Polda Sulsel.

"Silakan konfirmasi ke Propam. Ditangani Propam. Itu Kasus tawuran. Jadi konfirmasi ke  Propam. Kami diambil keterangan dulu yah," ujar Andriany.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com