Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Lokasi Awal Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan di Banten

Kompas.com - 24/08/2020, 21:41 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di sejumlah lokasi yang termasuk pusat keramaian terlebih dahulu.

"Jadi tahap awal, penerapan ini akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2020).

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ridwan Kamil Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Nantinya, pelaksanaan Pergub akan mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.

Penegakan hukum dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten.

Pergub Nomor 38 Tahun 2020 ditandatangani Gubernur Banten pada 23 Agustus 2020.

Baca juga: Gubernur Banten Keluarkan Pergub Wajib Masker, Warga Melanggar Didenda Rp 100.000

Pergub ini guna mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pergub tersebut mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100.000 bagi perorangan yang kedapatan melanggar.

Kemudian, bagi pegelola atau penangung jawab tempat umum akan dikenai sanksi Rp300.000 apabila di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan ada yang melanggar Pergub.

Selanjutnya, bagi ASN yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita sendiri yang tidak konsisten," ujar Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com