Bahan-bahan yang ditemukan, di antaranya satu dus berisi 37 botol antiseptik jel atau hand sanitizer ukuran 500 mililiter, alkohol 70 persen, chlorib, alat tuang bahan kimia.
Baca juga: Danramil Positif Covid-19, Istrinya Meninggal karena Corona, Koramil Tak Ditutup
Terdakwa mencampur semua bahan menjadi satu ke dalam gelas. Selanjutnya, diaduk dengan komposisi dan takaran hingga menjadi satu cairan lalu dimasukkan ke dalam botol untuk diedarkan.
Terdakwa juga melabeli sendiri botol hand sanitizer siap edar.
"Label pesan dari percetakan di Pucang Anom. Dipasang sendiri dengan dicantumkan masa kedaluwarsa satu tahun," kata Jaksa Suwarti.
Perusahaan terdakwa sebenarnya sudah berizin dengan Izin usaha untuk perdagangan dengan komoditas bahan kimia yang tidak dilarang, obat hewan, pestisida, alat kesehatan, alat kedokteran, alat laboratorium, alat kesehatan hewan dan alat peternakan.
Hanya saja, untuk memproduksi hand sanitizer, terdakwa belum mengantongi izin edar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Bos Hand Sanitizer Surabaya Dituntut Penjara 9 Bulan, Bahayakan Konsumen: Tak Punya Izin Edar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.