KOMPAS.com - Jaksa Penuntun Umum (JPU), Suwarti menuntut terdakwa Bambang Sutikno dengan hukuman penjara sembilan bulan.
Bos CV Medistra Sarana Sukses (MSS) itu dianggap terbukti melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Bambang juga terjerat Pasal 62 ayat 1 UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Baca juga: Karyawan Freeport Demo dan Blokade Jalan Tambang di Tembagapura, Ini Tuntutannya
Perbuatan terdakwa memproduksi hand sanitizer tanpa izin edar dianggap membahayakan konsumen.
Hand sanitizer tersebut dibuat di pabrik Bambang di Jalan Medayu Selatan, Surabaya.
“Menuntut supaya hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata JPU Suwarti saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (24/8/2020).
Bambang yang tidak didampingi pengacara dalam pembelaannya mengakui bahwa dia memproduksi dan menjual hand sanitizer tanpa izin edar.
Bambang mengaku sudah mengurus izin ke Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Surabaya, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Lagi, PDI-P Tunda Pengumuman Calon Pengganti Risma di Pilkada Surabaya
Namun, izin belum kunjung keluar dan dia sudah mengedarkannya.
"Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya," ujar Bambang.
Digerebek
Pabrik Bambang sebelumnya digerebek polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Polisi menemukan bahan-bahan dan peralatan untuk membuat hand sanitizer.