Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Serahkan Rumah Rampasan Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham

Kompas.com - 24/08/2020, 19:19 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rumah rampasan milik eks Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Kelurahan Manahan, Solo, Jawa Tengah, kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Aset senilai Rp 11 miliar itu diserahkan KPK melalui Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto di Graha Kusuma Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).

Karyoto mengatakan, barang yang dirampas untuk negara ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ada penggunaan yang lain, seperti salah satunya penempatan status penggunaan (PSP) ini bisa diberikan kepada instansi yang membutuhkan.

"Dan tentunya melalui proses surat menyurat dulu. Kantor (instansi) yang bersangkutan berkirim ke KPK. Nanti KPK berkirim ke Menteri Keuangan sehingga diproses akhirnya vonisnya seperti sekarang ini. Diberikan surat keputusan Kementerian Keuangan yang isinya memberikan terhadap status penggunaan baik itu lahan, atau lahan dan bangunan dan sebagainya," kata Karyoto, Senin.

Baca juga: KPK Lelang 10 Bidang Tanah Hasil Rampasan Perkara Mantan Bupati Subang

Sekjen Kemenkumham Bambang menambahkan, rencananya rumah sitaan eks Irjen Djoko Susilo tersebut akan digunakan sebagai kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.

"Tentu kami Kemenkumham mengucapkan terima kasih sekali kepada KPK yang sudah menyerahkan aset berupa tanah ini. Dan ini untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Rupbasan Kelas 1 Solo. Rupbasan Solo wilayah kerjanya ada tiga, yakni Sukoharjo, Solo dan Karanganyar," terang Bambang.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Heni Yuwono menambahkan, dengan diserahkannya aset ini, Rupbasan Solo akan memiliki ruang yang cukup memadai.

Baca juga: KPK Serahkan Tanah 53 Hektar Hasil Rampasan ke TNI AD

Selama ini, ungkap Heni, kantor Rupbasan Solo kecil sehingga tidak cukup untuk menampung barang sitaan.

"Nanti digunakan untuk menyimpan benda sitaan baik dari kepolisian, kejaksaan atau dari KPK. Mulai ini sudah bisa diaktifkan," terang dia.

Diketahui, rumah tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo.

Irjen Djoko merupakan terpidana kasus korupsi simulator SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com