KOMPAS.com - AR (45), seorang mantan Anggota DPRD Gunungkidul dilaporkan ke polisi karena tertangkap mencuri dua pisang kepok di Pasar Argosari Wonosari, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Diketahui AR merupakan mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Modus pencurian yang dilakukan AR dengan mengatakan pada penjaga lapak, bahwa ia sudah meminta ijin kepada pemilik lapak untuk mengambil pisang tersebut.
"Saya tidak pernah memberikan izin untuk mengambil pisang dagangan. Ketika mendapat laporan pembantu, terus terang saya juga kaget," kata mbah Tris, korban pencurian.
Setiap kali mengambil pisang, kata mbah Tris, AR tidak pernah membayarnya.
"Sudah 6 kali AR melakukan hal tersebut. Pisang yang diambil jenis kepok, harganya Rp 20.000 per sisir," kata mbah Tris dikutip dari TribuJogja.com.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Gunungkidul Tertangkap Curi Pisang di Pasar Argosari Wonosari
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.