SUKOHARJO, KOMPAS.com - Penyidik Polres Sukoharjo memeriksa empat saksi tambahan untuk kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dengan adanya empat saksi tambahan, maka jumlah total saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan ini ada sebanyak 10 orang.
"Saksi yang sudah kita periksa ada enam. Kemudian yang akan kita periksa empat total ada 10 orang saksi," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Sukoharjo Dimakamkan Satu Liang Lahat
Selain itu, rencananya penyidik Polres Sukoharjo juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng.
"Ini terkait pendalaman dan bukti-bukti autentik," ujar Bambang.
Sebagai informasi, polisi sudah menangkap HT (41) yang diduga membunuh satu keluarga di Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
HT ditangkap pada Sabtu (22/8/2020), tiga jam setelah polisi melakukan oleh tempat kejadian perkara.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap, Polisi: Alasannya Terdesak Utang
Kepada polisi, HT mengaku tega menghabisi empat orang dalam keluarga yang masih kerabatnya itu karena masalah utang.
"Untuk saat ini kita lakukan pemeriksaan (pelaku) belum ada motif lain. Masih masalah utang," terang Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.