Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Tidak Pakai Masker di Garut Kena Denda Rp 100.000

Kompas.com - 24/08/2020, 10:34 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Bupati Kabupaten Garut menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengungkapkan, Perbup tersebut salahsatunya mengatur masyarakat soal penggunaan masker di tempat-tempat umum yang juga bisa diikuti denda administratif yang bisa mencapai Rp 100.000 bagi mereka yang tidak menggunakan masker.

“Mengatur juga soal sanksi denda, tapi itu sanksi terakhir setelah sanksi ringan dan sedang,” katanya kepada wartawan Senin (24/08/2020).

Baca juga: Tak Terima Ditegur Masuk Kampus Tanpa Masker dan Pakai Sandal, Mahasiswa Pukul Satpam

Senin (24/08/2020), aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Pradja dan Kepolisian pun menggelar razia masker di sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Garut. Razia tersebut, dilakukan dalam upaya melaksanakan Perbup Nomor 47 tahun 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar mengungkapkan, razia ini sudah bukan lagi tahap sosialisasi, tapi langsung pada penindakan. Namun, karena baru pertama kali digelar, mereka yang diketahui tidak menggunakan masker baru sekedar diberi sanksi ringan.

“Baru sanksi ringan, tapi identitas mereka dicatat oleh petugas, kalau nanti sampai tiga kali tidak pakai masker, baru bisa dikenai denda,” jelasnya saat menggelar razia masker di Bundaran Simpang Lima, Tarogong Kidul.

Baca juga: Cerita Korban Selamat Tabrakan Maut Tol Cipali, Jungkir Balik Saat Bus Terguling, Lihat Banyak Penumpang Bergelimpangan

Hendra menuturkan, Perbup tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, disusun sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020. Penegakannya, dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri.

Selain kepada masyarakat, menurut Hendra Perbup ini juga mengatur soal penegakan hukum protokol kesehatan di fasilitas umum mulai dari perkantoran, sarana pendidikan hingga tempat wisata dan restoran. Bedanya, saat ini yang dikenakan sanksi adalah pengelola fasilitas umum yang pengunjungnya tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Sekarang sanksinya jadi kepada pengelolanya kalau ada pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” katanya Hendra.

Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Pelaku Ternyata Juga Cabuli 3 Anak Tirinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com