Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu Babak Belur Dianiaya Anak Kandung, Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 23/08/2020, 20:52 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang ibu berinisial IB (70), warga Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, saat hendak melerai pertengkaran antara anak dan cucunya, ia justru babak belur menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2020) lalu.

Ironisnya, pelaku penganiayaan itu adalah anaknya kandungnya sendiri bernama Hamzah (48).

Akibat penganiayaan itu ia terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit karena luka yang dideritanya.

Baca juga: Berniat Lindungi Cucu, Seorang Ibu Malah Dianiaya Anak Kandung

Berawal melerai pertengkaran

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, kasus penganiayaan itu bermula saat sang anak atau pelaku menagih angsuran motor kepada keponakannya yang tinggal bersama korban.

Saat melakukan penagihan itu, keponakan atau cucu korban tersebut diduga tak mengindahkannya.

Hingga akhirnya adu mulut terjadi dan memicu pertengkaran antara keduanya.

Mengetahui pelaku akan memukul keponakannya itu, korban kemudian hendak melerai.

Tapi karena pelaku emosi, sang ibu justru menjadi korban amukannya.

"Ibunya (IB) mau melerai keduanya cuman langsung didorong sama pelaku. Korban lalu ditampar, diinjak hingga berdarah," kata Halim melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Baca juga: 5 Kepala Daerah di Indonesia Meninggal akibat Covid-19, Siapa Saja?

 

Dilaporkan ke polisi

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut, sang ibu diketahui hingga babak belur dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Karena tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan anaknya itu, usai dilakukan perawatan sang ibu lalu melaporkannya ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (21/8/2020).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Alasannya karena saat itu sedang emosi.

"Dia (Hamzah) akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka," terang Iqbal.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal

Atas perbuatannya itu, pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com