PADANG, KOMPAS.com - B (51) tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya RA (16) ternyata juga mencabuli tiga kakak tiri RA. Sementara istri B, saat ini kabur dari rumah setelah B ditangkap polisi.
Hal itu terungkap ketika RA (16) bercerita kepada kakak tirinya dan ternyata tiga kakak tirinya sudah terlebih dahulu dicabuli tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu.
"Dari pengakuan RA, dia awalnya bercerita kepada kakak tirinya dan ternyata kakak tirinya sudah terlebih dulu dicabuli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020).
Baca juga: Nasib Malang Gadis Asal Padang, 6 Tahun Dicabuli Ayah, Ayah Ditangkap Ibunya Malah Kabur
Menurut Rico, tiga kakak tiri RA tersebut saat ini sudah menikah dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kakak tiri korban itu sudah dewasa dan sudah menikah saat ini. Mereka tidak melapor. Kejadiannya sudah lama sebelum mereka menikah," jelas Rico.
Rico mengatakan peristiwa dugaan pencabulan terhadap RA berawal pada 18 Juli lalu, ketika korban meminta uang ke tersangka.
Tersangka memberikan uang dan kemudian mencabuli korban yang hampir setiap diberikan uang selalu dicabuli.
"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," kata Rico.
Baca juga: Ibu Tahu Anaknya Dicabuli, tapi Tak Berkutik karena Takut Diceraikan
Sebelumnya diberitakan, B (51), warga Padang, Sumatera Barat, ditangkap karena mencabuli putrinya, RA (16).
Mirisnya kejadian itu sudah berlangsung selama enam tahun dan diketahui ibu korban.
Meski mengetahui tindakan suaminya, sang istri hanya bisa diam dan tidak berani melapor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.