Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Malang Gadis Asal Padang, 6 Tahun Dicabuli Ayah, Ayah Ditangkap Ibunya Malah Kabur

Kompas.com - 23/08/2020, 17:03 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - RA (16) gadis asal Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri selama 6 tahun. Setelah mengetahui B (51) suaminya ditangkap polisi, ibu korban pencabulan malah kabur melarikan diri.

Kendati kabur, polisi tidak memburu ibu korban dugaan pencabulan RA (16) yang dilakukan ayah kandungnya B (51) dengan alasan tidak terlibat.

"Betul, ibu korban ini kabur tidak ada di rumah setelah tersangka kita tangkap pada Jumat (21/8/2020) lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020).

Baca juga: Ibu Tahu Anaknya Dicabuli, tapi Tak Berkutik karena Takut Diceraikan

Ibu dinilai tidak terlibat

Rico mengatakan ibu korban hanya mengetahui adanya dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak kandungnya sendiri.

Ibu korban dinilai tidak terlibat dalam kasus dugaan pencabulan itu sehingga kendati kabur, tidak akan dikejar polisi.

"Ibu korban tidak terlibat. Jadi kendati dia kabur, tidak akan kita kejar," kata Rico.

Sebelumnya diberitakan, B (51), warga Padang, Sumatera Barat, ditangkap karena mencabuli putrinya, RA (16).

Baca juga: Takut Diceraikan, Wanita Ini Hanya Diam Lihat Putrinya 6 Tahun Dicabuli Suami

Ibu tahu anaknya dicabuli, tapi tak berani lapor

Mirisnya kejadian itu sudah berlangsung selama enam tahun dan diketahui ibu korban.

Meski mengetahui tindakan suaminya, sang istri hanya bisa diam dan tidak berani melapor.

Kasus itu terungkap setelah korban yang tidak tahan terhadap perlakuan bejat ayahnya, melaporkan kejadian itu ke tantenya, G (41).

Tantenya G (41) akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang pada 20 Juli lalu.

"Setelah melakukan penyidikan, akhirnya tersangka kita tangkap pada Jumat kemarin pukul 23.30 di Sungai Beremas, Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/8/2020).

Setelah ditangkap, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai melalui pemeriksaan.

 

Rico mengatakan kronologis peristiwa berawal pada 18 Juli lalu, ketika korban meminta uang ke tersangka.

Tersangka memberikan uang dan kemudian mencabuli korban yang hampir setiap diberikan uang selalu dicabuli.

"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," kata Rico.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Padang.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com