Rico mengatakan kronologis peristiwa berawal pada 18 Juli lalu, ketika korban meminta uang ke tersangka.
Tersangka memberikan uang dan kemudian mencabuli korban yang hampir setiap diberikan uang selalu dicabuli.
"Tindakan pencabulan sudah lama dilakukan, sejak korban berumur 10 tahun. Setiap diberi uang, korban selalu dicabuli tersangka," kata Rico.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Padang.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.