LAMPUNG, KOMPAS.com – MA (33) pelaku pembakaran Bendera Merah Putih yang videonya sempat viral di media sosial, dikabarkan meninggal dunia.
Warga Kotabumi, Lampung Utara, itu meninggal dunia di Rumah Sakit Maria Regina pada Sabtu (22/8/2020), sekitar pukul 13.15 WIB.
Namun, sebelum meninggal dunia, terungkap fakta bahwa MA adalah penderita gangguan kejiwaan.
Baca juga: Beredar Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Ini Penjelasan Undip
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, meninggalnya MA itu bukan karena penyakit psikis, melainkan karena penyakit fisik.
“Yang bersangkutan meninggal dunia dikarenakan sakit yang dialaminya, yaitu gula darah atau diabetes. Jadi bukan karena penyakit psikis,” kata Pandra saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).
Baca juga: Kronologi 6 Penumpang Pesawat Batik Air Diketahui Positif Corona
MA sendiri telah dinyatakan sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) setelah diobservasi tim dokter RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Pandra mengatakan, dari hasil observasi diketahui bahwa MA mengidap halusinasi, sehingga dia membakar Bendera Merah Putih lalu mengunggahnya ke media sosial.
Diketahui, video pembakaran Bendera Merah Putih itu viral dan menghebohkan warganet pada awal Agustus 2020 lalu.