Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Sekeluarga Harap Pelaku Bisa Dihukum Mati"

Kompas.com - 23/08/2020, 10:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Bambang mengatakan, pelaku diduga membunuh keluarga S dengan pisau dapur pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Kasus tersebut terungkap setelah warga di sekitar lokasi mencium bau busuk dari rumah korban.

Sementara itu, atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Residivis Pembunuhan yang Kini Jadi Begal Ditangkap, Pelaku: Anak Sudah Tiga, Untuk Beli Kebutuhan

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com