Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 23/08/2020, 09:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Tragedi pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 001 RW 005, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mengundang rasa pilu warga.

S (43) dan istrinya SH (36) serta kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 5 tahun, R dan D, dibunuh oleh tetangganya sendiri, HT (41).

Dari keterangan polisi, HT bukanlah orang yang baru saja dikenal S, bahkan bisa disebut sahabat dekat keluarga tersebut.

Baca juga: Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Ditangkap

Namun, menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, HT diduga ingin memiliki mobil Avanza milik korban untuk membayar utang.

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.

Menurut Bambang, HT diduga sempat menggadaikan mobil korban tersebut.

 

Tercium bau busuk

Ilustrasi olah TKPKOMPAS.COM/KOMPAS.com Ilustrasi olah TKP

Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar mencium bau busuk.

Warga lalu mencoba memeriksa rumah S. Saat itu, warga melihat keluarga S telah tewas. Keempat jasad ditemukan di beberapa tempat.

Melihat hal itu, warga segera melapor ke polisi. Dari kondisi jasad korban, diperkirakan jasad telah meninggal selama 3 hari.

"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Bambang.

 

Terancam penjara seumur hidup

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti pelaku kasus dugaan pembunuhan dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menunjukkan barang bukti pelaku kasus dugaan pembunuhan dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi, polisi segera meringkus pelaku HT.

Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.

"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Dimakamkan satu liang lahat

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Sementara itu, menurut Ketua RW 006 Desa Curidan Setio Hadi (51), keempat jenazah tidak dibawa ke rumah duka, tetapi diantar menuju ke tempat pemakaman.

Tadi dari rumah sakit selesai otopsi langsung dibawa ke makam. Tidak dibawa ke rumah duka," kata Setio seusai mengikuti prosesi pemakaman jenazah korban, Sabtu.

Setio menjelaskan, keempat jenazah dimakamkan di di Dusun Curidan. Hal itu atas permintaan keluarga duka.

"Permintaan dari keluarga perempuan diminta untuk dimakamkan di sini semua. Dimakamkan dalam satu liang dengan empat nisan," kata dia.

(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com