Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 23/08/2020, 09:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Terancam penjara seumur hidup

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi, polisi segera meringkus pelaku HT.

Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.

"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com