Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa keterangan saksi, polisi segera meringkus pelaku HT.
Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.
"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.