Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirugikan dengan Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Undip Akan Tempuh Proses Hukum

Kompas.com - 23/08/2020, 09:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pihak Universitas Diponegoro (Undip) Semarang akan menempuh proses hukum perihal informasi tak benar terkait uang pangkal sebesar Rp 87 miliar.

Kepala Sub Bagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati mengemukakan, isu tersebut telah merugikan pihak universitas.

Undip tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait unggahan isu uang pangkal itu.

Mereka secara tegas akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Intinya, kami meluruskan informasi yang tidak benar," tutur Utami.

Baca juga: Beredar Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Ini Penjelasan Undip

Isu syarat uang pangkal Rp 87 miliar

Ilustrasi mahasiswa, kampus, universitas, perguruan tinggiShutterstock Ilustrasi mahasiswa, kampus, universitas, perguruan tinggi
Sebelumnya, isu soal syarat uang pangkal sebesar Rp 87 miliar mencuat usai seseorang mengunggah informasi itu di Twitter.

Isu itu sempat menjadi trending topic di Twitter.

Pemilik akun mengaku sebagai calon mahasiswa yang lolos ujian mandiri (UM).

Pelaksana Tugas Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo mengklarifikasi, informasi tersebut adalah hoaks.

"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," kata Dwi, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: [HOAKS] Calon Mahasiswa Lolos Seleksi Undip dengan Uang Pangkal Rp 87 Miliar

 

Ilustrasi hoaksThinkstock Ilustrasi hoaks
Format kartu bukti kelulusan tak sesuai

Dwi menjelaskan, ada keanehan dalam unggahan hoaks tersebut. Sebab, format bukti kelulusan di Twitter tidak sesuai dengan format yang dikeluarkan Undip.

"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.

Ia menekankan, Undip tak mengenal istilah uang pangkal.

Adapun proses seleksi UM S1 undip terdiri dari tiga jalur.

Baca juga: Lulus UM S1 Undip, Berikut Tahapan Registrasi Ulang

Tiga jalur itu adalah jalur reguler, jalur kemitraan dan jalur bagi golongan tak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mengenai biaya pendidikan, Undip berpegang pada aturan pemerintah.

Menurut Dwi, biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Sedangkan, info resmi untuk program studi dan biaya pendidikan di UNDIP dapat diketahui dengan mengakses situs web um.undip.ac.id.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com