Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirugikan dengan Isu Uang Pangkal Rp 87 Miliar, Undip Akan Tempuh Proses Hukum

Kompas.com - 23/08/2020, 09:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Format kartu bukti kelulusan tak sesuai

Dwi menjelaskan, ada keanehan dalam unggahan hoaks tersebut. Sebab, format bukti kelulusan di Twitter tidak sesuai dengan format yang dikeluarkan Undip.

"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.

Ia menekankan, Undip tak mengenal istilah uang pangkal.

Adapun proses seleksi UM S1 undip terdiri dari tiga jalur.

Baca juga: Lulus UM S1 Undip, Berikut Tahapan Registrasi Ulang

Tiga jalur itu adalah jalur reguler, jalur kemitraan dan jalur bagi golongan tak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Mengenai biaya pendidikan, Undip berpegang pada aturan pemerintah.

Menurut Dwi, biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Sedangkan, info resmi untuk program studi dan biaya pendidikan di UNDIP dapat diketahui dengan mengakses situs web um.undip.ac.id.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com