Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Obyek Wisata Diserbu Warga, Ini yang Dilakukan Pemprov Jabar

Kompas.com - 23/08/2020, 09:01 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Libur panjang pada akhir pekan dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke sejumlah obyek wisata.

Seperti di Jawa Barat, beberapa tempat wisata ramai dikunjungi warga.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, kepadatan wisatawan tersebar di beberapa titik.

Baca juga: Gugus Tugas Jabar Tegur Pengelola Taman Safari dan Sejumlah Tempat Wisata

Misalnya seperti di wilayah Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Bandung, wilayah Bogor, Pangandaran, kawasan Pantai Selatan dan Cirebon.

“Untuk jumlah wisatawan yang datang ke Jawa Barat masih dalam pendataan. Namun, memang terjadi kepadatan, terutama sekitar obyek wisata karena long weekend,” kata Dedi saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Baca juga: Warga Satu Kecamatan di Sultra Dihantui Debu Hitam, Apa Penyebabnya?

Dedi menjelaskan, fungsi pengawasan akan ditingkatkan seiring melonjaknya jumlah wisatawan.

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 440/1222-Pemas Tahun 2020 tentang Panduan Strategi: Adaptasi Kebiasaan Baru Bidang Parbudekraf.

Menurut Dedi, Pemprov Jabar berharap ekonomi dari sektor pariwisata bisa kembali bangkit, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Target penyesuaian di masa pandemi Covid-19 sebanyak 19 juta orang. Sejauh ini, okupansi hotel di Jawa Barat ada di angka rata-rata 40 persen sampai 50 persen. Yang perlu diperhatikan adalah semua hotel dan destinasi wisata harus mengikuti aturan protokol kesehatan dan pengurangan dari total kapasitas,” kata Dedi.

Baca juga: Kronologi 6 Penumpang Pesawat Batik Air Diketahui Positif Corona

Selain itu, Dedi mengatakan, operasi gabungan Gugus Tugas masih melakukan sosialisasi tentang sanksi administrasi bagi para pelanggar tertib kesehatan di Pantai Barat Pangandaran, pada Sabtu kemarin.

Kegiatan itu termasuk penggunaan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Si Caplang) untuk penegakan denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Aplikasi ini memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS," kata dia.

Pembayaran sanksi denda berupa uang non-tunai langsung tercatat dalam rekening Kasda/Bapenda dengan mengunggahnya melalui aplikasi di ponsel.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum menjelaskan, ada tiga tingkatan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pertama adalah teguran lisan dan tulisan.

Kedua, pencatatan administratif.

Ketiga, denda administrasi sebesar Rp 100.000 bagi perorangan dan sebesar Rp 500.000 bagi badan usaha seperti perhotelan, restoran dan usaha lainnya.

“Uang hasil denda masuk ke dalam kas pemerintah kabupaten kota masing-masing. Tujuan utamanya bukan meraup PAD, namun upaya tegas dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19,” kata Uu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com