Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugus Tugas Jabar Tegur Pengelola Taman Safari dan Sejumlah Tempat Wisata

Kompas.com - 23/08/2020, 06:02 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat memberikan surat teguran pertama kepada sejumlah pengelola tempat wisata dan penginapan di Kabupaten Bogor.

Teguran itu diberikan karena para pengelola dinilai tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan Gugus Tugas Jabar Dedi Taufik mengatakan, pihaknya mendapati penyedia jasa wisata serta pengunjung yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Imbas Libur Panjang, Jalur Puncak Bogor Diprediksi Padat, Polisi Akan Berlakukan Sistem One Way

Misalnya mengenai penggunaan masker dan menjaga jarak saat libur panjang akhir pekan.

Selanjutnya, menurut Dedi, jika masih ada pengelola wisata yang tidak disiplin, maka pihaknya akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan.

"Itu kan teguran dulu, nanti kita lihat lagi, evaluasi lagi. Kalau sampai ketiga kali, baru nanti kita akan memberikan sanksi," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/8/2020).

Dedi mengakui bahwa surat teguran itu diberikan setelah rentetan kondisi yang terjadi di kawasan wisata Puncak Bogor selama masa libur panjang pada 15-17 Agustus 2020.

Dia menyebut bahwa ribuan pengunjung yang memadati kawasan Puncak Bogor saat itu bisa saja menimbulkan klaster baru penularan virus corona.

Dalam catatannya, ada sebanyak empat pengelola wisata dan penginapan yang melanggar, yakni Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, dan The Grand Hill Resort Hotel.

"Kan itu amanat dari Pergub 60, berarti kita harus melakukan itu, terutama pariwisata harus mengindahkan yang namanya protokol kesehatan, kemudian juga kapasitas. Nah itu yang terjadi tidak menggunakan masker di tempat wisata dan itu sudah harus ditindak," kata dia.

Adapun isi poin penting dalam surat teguran itu adalah membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan, tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga dianggap meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Kemudian, pengelola dianggap tidak mampu dalam mengantisipasi kerumunan, serta mendisiplinkan pengunjung, karena akan semakin meningkatkan risiko terpapar Covid-19.

Surat bernomor 410/32 ini juga menegaskan agar pengelola kawasan dibantu Gugus Tugas Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kan yang bisa menahan wisatawan, pelaku industri pariwisatanya dong. Seharusnya membatasi gitu kan. Terus punya Gugus Tugas (Kabupaten Bogor) juga untuk mengawasi yang tidak menggunakan masker, kan gitu, berbagi peran lah," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com