Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak itu terungkap setelah warga sekitar curiga dengan bau busuk dari dalam rumah korban.
Setelah pintu rumahnya didobrak, warga terkejut karena mendapati empat jenazah dengan kondisi yang sudah mengenaskan.
"Ada empat orang. Posisinya ditemukan anaknya terpencar terus suami istri jadi satu," kata Ketua RW 005 Dusun Slemben, Suratno ditemui wartawan di sekitar lokasi kejadian, Sabtu (22/8/2020).
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.