Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Diduga Dilakukan Dini Hari

Kompas.com - 22/08/2020, 15:31 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dilatarbelangi masalah utang.

Satu keluarga itu diduga dibunuh di rumahnya pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Sebab, Selasa (18/8/2020) pagi, korban SH yang merupakan istri dari S yang juga menjadi korban pembunuhan masih mengikuti senam.

"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: Usai Membunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Pelaku Bawa Mobil Korban

Jasad satu keluarga ditemukan pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Bermula ada warga yang mencium bau menyengat dari dalam rumah korban.

Kemudian warga mendatangi rumah korban. Warga melihat ada empat orang pemilik rumah dalam kondisi meninggal dunia.

Keempat korban meninggal tersebut adalah berinisial S (43), SH (36), RR (9) dan DA (5).

"Kemudian Polsek Baki beserta seluruh personel Polres Sukoharjo melaksanakan olah TKP di rumah korban," terang dia.

Polisi, lanjut Bambang, juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di lokasi kejadian.

Adapun jenazah keempat korban satu keluarga yang meninggal dunia tersebut dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo guna kepentingan otopsi.

Kurun waktu tiga jam setelah selesai olah TKP dan pemeriksaan saksi yakni Sabtu (21/8/2020) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga pada pukul 04.00 WIB.

Pelaku berinisial HT (41) berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan. Pelaku merupakan teman korban.

"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujarnya.

Baca juga: Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Ditangkap

Bambang mengatakan pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga secara keji tersebut karena masalah utang.

Pelaku diketahui mempunyai utang yang cukup banyak di luar sehingga mempunyai niatan untuk menguasai harta milik korban.

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com