Pelaku, kata Bambang, nekat menghabisi nyawa para korban karena ingin menguasai harta bendanya.
Sebab, pelaku merasa terdesak akibat memiliki banyak hutang.
"Pelaku punya utang cukup banyak di luar. Dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban," jelas Bambang.
Baca juga: Selama Ini Kita Diatur Sampai Susah Cari Uang, tapi Mereka Sendiri Joget-joget Tak Pakai Masker
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP.
"Ancaman hukuman pidananya maksimal penjara seumur hidup," tandasnya.
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina / TeribunSolo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.