KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Bukittinggi Aldiasnur mengatakan, MN (25), dan BT (28), pasangan suami istri yang mengemis sambil membawa foto anaknya yang sudah meninggal untuk membeli sabu sudah diberi peringatan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sambungnya, jika mereka masih melakukan aksinya kembali, maka akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).
"Benar sudah kita beri sanksi dan tidak boleh lagi mengemis. Mereka saat ini sudah kembali ke kampungnya di Padang Pariaman," kata Aldiasnur dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pengakuan Oknum PNS yang Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan: Hanya untuk Cari Duit
Kata Aldiasnur, dari pengakaun pasutri tersebut, anak mereka meninggal beberapa bulan yang lalu karena menderita kanker.
"Memang karena penyakit kanker, katanya," ujar Aldiasnur.
Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri MN dan BT nekat mengemis di perempatan jalan di Bukittinggi, Sumatera Barat, untuk membeli narkoba.
Untuk meyakinkan orang-orang yang ingin membantunya, pasutri inimembawa foto anak yang sakit.
Baca juga: Pasutri Mengemis Sambil Bawa Foto Almarhum Anaknya untuk Beli Sabu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.