Menurut Dhafiq, saat merampok gudang tersebut, NA dan puluhan rekannya menggunakan cadar penutup muka.
“Dengan menggunakan cadar berwarna hitam, sebanyak 25 orang membobol tembok belakang gudang PT SAS, kemudian seorang pelaku masuk dan langsung menodong satpam dengan menggunakan, parang dan linggis,” kata Dhafid.
Melihat ancaman pelaku, petugas keamanan gudang tak berkutik. Setelah itu, pelaku mengikat petugas tersebut.
“Satpam tidak berdaya di bawah todongan senjata api para pelaku, selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangannya, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang PT SAS,” kata Dhafid.
Baca juga: 4 Tahun Buron, Otak Perampokan Senilai Rp 400 Juta Ditangkap
Setelah itu, para pelaku pelaku mengambil satu unit monitor, satu buah laptop, HP. Para pelaku juga mencongkel dua buah brankas yang berisikan emas batangan, perhiasan emas, tujuh buah BPKB dan kunci mobil.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.