Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Oknum PNS di Makassar Jambret Tas Isi Uang Rp 31 Juta dan Perhiasan, Ini Pengakuannya

Kompas.com - 22/08/2020, 08:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - RA (40), oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi setelah menjadi buron kasus penjambretan tas berisi uang Rp 31.750.000, jam tangan dan sejumlah perhiasan milik seorang wanita pada 18 Juli 2020 di Kota Makassar

RA diketahui merupakan PNS di Balai Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Di hadapan polisi, RA mengaku nekat menjambret karena ingin mencaru uang.

"Motifnya hanya untuk cari duit," kata RA, Jumat (21/8/2020).

Selain RA, polisi juga mengamankan rekan RA berinisial JA yang merupakan buruh bangunan.

Baca juga: Suami Jambret Istri Sendiri di Makassar, Begini Cerita Lengkapnya

Jadi buron

Saat itu, keduanya menjambret tas milik seorang wanita yang sedang berdiri di pinggir Jalan Bontuduri 6, Kecamatan Tamalate.

Para pelaku sempat menjadi buron selama satu bulan. Polisi akhirnya meringkus keduanya di Kabupaten Gowa.

"Keduanya ditangkap di Kabupaten Gowa. Mamal awalnya ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya RA ditangkap," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

 

Kronologi

Dari keterangan para pelaku, aksi mereka berawal saat melihat korban berdiri di pinggir jalan.

Kedua pelaku lalu putar balik dan segera merampas tas yang ada di tangan korban. Para pelaku langsung kabur dan mencari tempat aman untuk membongkar isi tas tersebut.

Tas milik korban itu berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung.

Baca juga: Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan, Oknum PNS Pemprov Sulsel Ditangkap

"Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan senjata tajam.

"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.

(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com