Dari keterangan para pelaku, aksi mereka berawal saat melihat korban berdiri di pinggir jalan.
Kedua pelaku lalu putar balik dan segera merampas tas yang ada di tangan korban. Para pelaku langsung kabur dan mencari tempat aman untuk membongkar isi tas tersebut.
Tas milik korban itu berisi uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan, tiga buah cincin berlian, serta sepasang pasang giwang emas dan mainan kalung.
Baca juga: Jambret Tas Wanita di Pinggir Jalan, Oknum PNS Pemprov Sulsel Ditangkap
"Mamal diberi uang hasil curian sebanyak Rp 7 juta, kemudian RA membawa tas serta barang milik korban," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan senjata tajam.
"Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara," tegasnya.
(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.