KOMPAS.com - Kisah pilu dialami Gusti Ayu Arianti (23), warga Pejanggik, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya, ia harus kehilangan bayi yang dikandungnya akibat telat mendapat pertolongan medis.
Alasan pihak rumah sakit tidak segera menangani persalinan Arianti, karena saat itu dianggap belum mengantongi hasil rapid test.
Sementara di Makassar, seorang suami bernama Robi (40), tega menjambret tas milik istrinya sendiri.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan korban ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat menjambret korban karena merasa cemburu.
Sebab, korban saat itu diketahui tengah dibonceng oleh pria lain.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca di Kompas.com.
Berikut ini lima berita populer nusantara selengkapnya.
Kisah pilu dialami Gusti Ayu Arianti (23), warga Pejanggik, Kota Mataram.
Pasalnya, gara-gara tak mengantongi hasil rapid test ia ditolak pihak RSAD Wira Bhakti Mataram saat akan melakukan persalinan.
Padahal, saat tiba di rumah sakit itu air ketubannya diketahui sudah pecah dan mengeluarkan darah.
"Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu," kata Arianti kepada Kompas.com di rumahnya, Rabu (19/8/2020) malam.
Akibat telat penanganan itu, akhirnya ia dan suami harus merelakan anaknya meninggal setelah dilahirkan.
Baca juga: Ketuban Saya Sudah Pecah, Darah Sudah Banyak Keluar, tapi Kata Petugas Harus Rapid Test Dulu