MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan oknum guru ngaji berinisial AM (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap muridnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AM ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, AM terbukti telah mencabuli tiga murid yang masih berusia sekitar 9 hingga 11 tahun.
"Iya, sudah dijadikan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat sore.
Baca juga: Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya Saat Mengajar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pria yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini tega mencabuli muridnya saat sedang mengaji di rumahnya.
AM dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Selain itu, kata Agus, AM juga terancam denda Rp 5 miliar.
"Saat ini tersangka masih belum ditahan karena baru ditetapkan tersangka," kata Agus.
Baca juga: Guru Ngaji di Makassar Mengaku Khilaf Telah Cabuli Muridnya
Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa AM (60), guru ngaji yang diduga mencabuli beberapa muridnya di Jalan Batara Bija, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (14/8/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, AM mengakui telah melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui (perbuatannya) dan khilaf," ujar Agus melalui pesan singkat, Jumat (14/8/2020).
Kabar dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji tersebut awalnya diposting oleh akun Erni Bahri di Facebook pada Selasa (4/8/2020) dan menjadi viral usai dibagikan sebanyak 76 kali.
Dalam postingan tersebut diduga korban guru itu tak hanya satu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.