Surya mengatakan, saat ini ketiganya masih ditahan di Rudenim Denpasar. Mereka diperiksa karena diduga terlibat dalam jaringan yang beroperasi di Indonesia.
Pihak Imigrasi akan berkoordinasi dengan polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara Nigeria di sebuah indekos, Jalan Pura Demak Barat, Denpasar, Bali, Senin (27/7/20020) pagi.
Baca juga: Untuk Apa Pakai Masker, Corona Sudah Selesai, di Kantor DPRD Sudah Joget-joget Tak Pakai Masker
Surya Dharma mengatakan, mereka mengaku ke Indonesia pada 2018. Tiga warga Nigeria itu mengaku mengikuti seleksi di sebuah klub sepak bola di Indonesia.
Namun, izin tinggal mereka habis dan tidak diperpanjang pada 2019. Hal itu terjadi karena ketiganya diduga tak punya biaya untuk kembali ke negara asalnya.
"Dan belum ada alat angkut untuk melakukan deportasi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.