PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kasus tersebut, lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui si ibu menjual bayinya seharga Rp 30 juta.
“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik tersangka dan akan diserahkan kepada ibu bayi,” kata melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Perdagangan Bayi di Kalbar
Luthfi tidak menjelaskan alasan yang membuat si ibu menjual bayinya tersebut. Pasalnya ibu itu masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
“Ibu bayi, berinisial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dibawa dan dipegang oleh seorang pengasuh,” ujar Luthfi.
Sebagaimana diketahui, kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.
“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Perempuan dan Ibunya karena Buang Bayi ke Kanal di Makassar
Luthfie menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (20/8/2020) sekitar 14.00 WIB.