Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Provinsi Gorontalo Ajukan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Rp 998 M

Kompas.com - 21/08/2020, 13:15 WIB
Rosyid A Azhar ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com –  Pemerintah Provinsi Gorontalo tengah mengajukan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 senilai Rp998 miliar kepada pemerintah pusat.

Pinjaman ini diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi daerah yang diprediksi akan terpengaruh oleh perlambatan ekonomi nasional.

Rencana tersebut dikemukakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat melakukan pertemuan informal dengan anggota DPRD di Bone Bolango.

“Kami sudah mengajukan pinjaman skim baru sebagaimana disampaikan Pak Menteri PPN dan Menteri Keuangan. Bunganya nol persen dan itu tanpa persetujuan DPRD hanya pemberitahuan. Nanti sebentar dipaparkan (kepada anggota DPRD),” kata Rusli Habibie yang dirilis Humas Pemerintah Provinsi Gorontalo, Jumat (20/8/2020).

Baca juga: Kisah Aditya Perpatih, Bocah Gorontalo yang Fotonya Ada di Uang Kertas Rp 75.000

Sebelumnya, Rusli Habibie telah melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD pada Rabu (19/8/2020).

PEN Rp998 miliar itu terdiri dari 3 paket kebijakan dan 13 paket kegiatan. Paket kebijakan menyasar sektor pertanian berupa pembiayaan buffer stock benih jagung hibrida 10.000 ha senilai Rp 7,5 miliar, pengembangan sarana prasarana mekanisme pertanian dan pascapanen Rp 74,50 miliar serta pengembangan sarana dan prasarana UPTD pertanian senilai Rp8 miliar.

13 paket kegiatan di antaranya penyediaan rumah layak huni Rp 50 miliar, pengembangan Jalan Pilolodaa-Iluta Rp 50 miliar, pembangunan pengelolaan limbah B3 dan laboratorium lingkungan Rp 8 miliar.

Sejumlah pembangunan infrastruktur juga dimasukkan dalam PEN 2021 ini seperti pengembangan jalan Jonn Aryo Katili dan jalan Piola Isa Rp 50 miliar, Jalan Taluditi-Wonggarasi Rp 33 miliar, pembangunan drainase primer Kota Gorontalo Rp 50 miliar dan Pembangunan Rumah Sakit Ainun Rp 600 miliar.

“Termasuk untuk pembangunan RS Ainun yang kemarin kita perjuangkan dengan skema KPBU, kita usulkan dengan pinjaman ini. Kalau memang sangat murah dan menguntungkan daerah maka kita gunakan dana ini,” ujar Rusli Habibie.

Baca juga: Dibangun Sejak 2007, PLTU Anggrek di Gorontalo Akhirnya Beroperasi

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Huzairin Roham menjelaskan sejumlah keuntungan dari skema pinjaman PEN.

Ada Rp 15 triliun yang disediakan pusat untuk diperebutkan semua provinsi dan kabupaten/kota.

“Pinjaman ini tanpa bunga dan jangka waktu 10 tahun, bisa lebih pendek dari itu. Kita bayarkan istilahnya biaya pengelolaan 0,18 persen dan provisi 1 persen. Kami menduga ini sebagai ganti DAU karena DAU tahun depan tidak sebesar tahun-tahun kemarin,” jelas Huzairin Roham.

 

Pada Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 dana transfer daerah menggunakan data tahun 2020.

Sementara berdasarkan PMK 35 tahun 2020 dana transfer daerah merujuk dana hasil refocusing.

Mengertinya, Pemerintah Provinsi Gorontalo berpotensi kekurangan transfer daerah lebih kurang Rp 292 miliar untuk membiayai berbagai program kegiatan.

Baca juga: Pelanggar Protokol Covid–19 di Gorontalo Bakal Didenda Rp 500.000

“RS Ainun ini kan saat ini sedang lelang proses KPBU. Jika lelang ini tidak ada yang berminat, maka kita gunakan skema ini. Kami sudah lihat jauh lebih baik pakai PEN ini. KPBU 20 tahun ini 10 tahun (masa pembayarannya). Kita hitung apple to apple kita untung Rp673 miliar,” tutur Huzairin Roham.

Opsi PEN menjadi alternatif baru yang akan diambil oleh pemerintah provinsi jika opsi KPBU tidak ada peminat dan atau kurang menguntungkan dalam hal penggunaan APBD.

Pemerintah saat ini tidak bisa membatalkan proses lelang KPBU yang sedang berlangsung.

Meski begitu, sejauh ini belum ada investor yang berminat terkait pembangunan rumah sakit rujukan tipe B itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com