Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Provinsi Gorontalo Ajukan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Rp 998 M

Kompas.com - 21/08/2020, 13:15 WIB
Rosyid A Azhar ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Pada Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 dana transfer daerah menggunakan data tahun 2020.

Sementara berdasarkan PMK 35 tahun 2020 dana transfer daerah merujuk dana hasil refocusing.

Mengertinya, Pemerintah Provinsi Gorontalo berpotensi kekurangan transfer daerah lebih kurang Rp 292 miliar untuk membiayai berbagai program kegiatan.

Baca juga: Pelanggar Protokol Covid–19 di Gorontalo Bakal Didenda Rp 500.000

“RS Ainun ini kan saat ini sedang lelang proses KPBU. Jika lelang ini tidak ada yang berminat, maka kita gunakan skema ini. Kami sudah lihat jauh lebih baik pakai PEN ini. KPBU 20 tahun ini 10 tahun (masa pembayarannya). Kita hitung apple to apple kita untung Rp673 miliar,” tutur Huzairin Roham.

Opsi PEN menjadi alternatif baru yang akan diambil oleh pemerintah provinsi jika opsi KPBU tidak ada peminat dan atau kurang menguntungkan dalam hal penggunaan APBD.

Pemerintah saat ini tidak bisa membatalkan proses lelang KPBU yang sedang berlangsung.

Meski begitu, sejauh ini belum ada investor yang berminat terkait pembangunan rumah sakit rujukan tipe B itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com