Sementara itu, menurut Kepala Satpol PP Bukittinggi Aldiasnur, saat ini suami istri tersebut telah dipulangkan ke kampung halaman mereka.
Namun, sebelum dilepaskan, kedua orang tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengemis kembali.
Baca juga: Cerita Dinsos Tasikmalaya Sulit Taklukkan Para Pengemis dan Anak Punk
"Benar sudah kita beri sanksi dan tidak boleh lagi mengemis. Mereka saat ini sudah kembali ke kampungnya di Padang Pariaman," ucap Aldiasnur.
Seperti diberitakan sebelumnya, MN dan BT Keduanya ditangkap saat petugas Satpol PP Bukittinggi menggelar razia, Rabu (19/8/2020) malam.
Saat itu, dari kantong celana pengemis itu, petugas menemukan alat isap dan plastik diduga bekas bungkusan sabu.
Baca juga: Suami Istri Ngemis Sambil Bawa Foto Anak Sakit Kanker, Uangnya Ternyata untuk Beli Sabu
"Kemudian mereka kita bawa ke kantor dan diinterogasi petugas. Dia mengaku mengemis untuk membeli sabu," kata Aldiasnur yang dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Aldiasnur mengatakan, saat itu keduanya mengemi sambil bawa foto anak yang sedang sakit.
"Tapi itu hanya dalihnya saja. Tidak ada anaknya yang sakit," kata Aldiasnur.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.