Karena diduga bermasalah dengan narkoba, Satpol PP membawa pasangan tersebut ke kantor polisi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman P Santoso mengatakan telah memeriksa pengemis tersebut.
Hasilnya, mereka tidak bisa diproses karena tidak ditemukan barang bukti narkoba.
"Namun setelah diperiksa tidak ditemukan narkoba dan mereka kita kembalikan ke Satpol PP lagi," kata Iman.
Mereka kemudian diminta membuat surat pernyataan tidak boleh mengemis lagi.
Mereka kemudian dipulangkan ke kampungnya di Padang Pariaman.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.