Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Pemalsuan Dokumen, Pelawak Qomar Dipenjara | Polisi Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang

Kompas.com - 21/08/2020, 05:50 WIB
Rachmawati

Editor

Pastor selalu menyampaikan bahwa agama bukan menjadi sebuah hambatan bagi seseorang untuk menjadi pemimpin.

Ahmad mengatakan, para pastor menjelaskan kepada umatnya bahwa pemimpin itu dinilai dari karakternya, bukan latar belakang agamanya.

Sikap para pastor itu membuat Ahmad terus semangat dan optimistis memenangkan pemilihan.

Baca juga: Kisah Muslim yang Jadi Kades di Wilayah Mayoritas Katolik 

5. Polisi minta Rp 1 juta pada turis Jepang

Dua oknum polisi di Bali yang berpangkat Aipda dan Bripka meminta Rp 1 juta saat akan menilang pengendara motor yang merupakan turis asal Jepang.

Oknum polisi tersebut mengaku perbuatannya dan saat ini masih diperiksa Propam Polres Jembrana.

Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, pada pertengahan 2019.

Saat itu anggota polisi sedang melakukan razia karena Jembrana termasuk perlintasan barang atau orang dari Jawa ke Bali.

Sementara turis Jepang itu diperkirakan sedang berkendara menuju Pantai Medewi.

Turis itu dihentikan polisi yang ingin memeriksa kelengkapan surat-surat lalu dimintai Rp 1 juta.

Baca juga: Akui Perbuatannya, Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang Terancam Dipecat

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi, Nansianus Taris, Imam Rosidin | Editor : Abba Gabrillin, Pythag Kurniati, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com