Qomar harus menjalani hukukuman lantaran kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung.
Kasus tersebut berawal saat pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.
Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.
Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.
Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.
Baca juga: Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara...
Cerita keanehan pohon pisang menjadi perhatian publik di Jambi.
Keanehan pohon pisang tersebut antara lain ada yang memiliki 12 tandan dan ada yang berbuah tanpa daun serta batang.
Sebagian masyarakat mengaitkan fenomena ini dengan hal-hal mistis, firasat dan keajaiban. Bahkan, ada yang menjadikan pisang ajaib ini sebagai obat untuk penyakit tertentu.
"Banyak warga yang datang, karena pisang saya tumbuh dari dalam tanah. Memang aneh, pisang berbuah tanpa batang dan daun," kata warga Desa Koto Majidin Hilir, Kabupaten Kerinci, Deri Kasigi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Sementara Toyib pemilik pisang yang pohonnya berbentuk V dan tiga kali berbuah meyakini jika hal itu berkat dari Tuhan.
Untuk itu ia melarang jika ada warga yang memanfaatkan pisangnya untuk sesuatu yang aneh misalnya untuk berobat dan hal-hal mistis.
Baca juga: Pisang Ajaib, Berbuah 12 Tandan hingga Tanpa Daun dan Batang
Saat pemilihan ia didukung oleh 7 kelompok doa di Dusun Purang Mese, Compang Ndejing.
Ahmad menuturkan sebelum pemilihan, isu SARA dan agama begitu terasa di lingkungan masyarakat.
Tetapi berkat komunitas doa dan pastor paroki, isu negatif itu mampu dipatahkan.