Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan, pembayaran insentif petugas pemulasaraan jenazah bisa dilakukan secara mandiri oleh rumah sakit jika tak cair dari Kementerian Kesehatan.
"Sebetulnya kalau sudah berbentuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pihak rumah sakit bisa membayar mandiri insentif mereka meski tak ada cair dari Pusat (Kemenkes). Soalnya mereka kasihan sebagai salah satu petugas paling berisiko yang kontak langsung dengan jenazah covid-19," jelas Uus melalui sambungan telepon, Kamis.
Sebelumnya, Wakil Direktur RSUD Soekardjo Tasikmalaya Deni Diyana memahami kekecewaan para petugas pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 tersebut.
Baca juga: Terjadi 2019, Ini Kronologi Kasus Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang
Deni mengatakan, anggaran dari Kementerian Kesehatan RI untuk para petugas pemulsaraan jenazah tak kunjung cair.
Padahal, dokumen pencairan insentif telah dikirimkan sejak jauh-jauh hari.
"Justru di sana (pusat) yang cair baru untuk tenaga medis saja. Sedangkan, kenapa para petugas pemulsaraan mayat berisiko tinggi yang langsung menyentuh pasien Covid-19 belum cair," kata Deni saaat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.