Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cium Jenazah Pasien Covid-19, AS Pun Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 20/08/2020, 07:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AS warga Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka karena merebut dan mencium jenazah pasien Covid-19.

Perebutan jenazah tersebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang pada Sabtu (8/8/2020).

Hari itu BB (58) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang dinyatakan meninggal dunia dengan status probable Covid-19.

Tiba-tiba keluarga BB masuk ke dalam ruangan dan merebut jenazah untuk dibawa pulang.

Di video yang beredar di media sosial, terlihat seseorang membuka kantong dan menciumi jenazah BB.

Baca juga: Warga yang Ambil Paksa dan Cium Jenazah Covid-19 Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh keluarga, jenazah BB pun dipaksa dibawa pulang.

Namun upaya perebutan jenazah itu tidak berlanjut setelah pihak keluarga diberikan pemahaman.

Menurut Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata proses pemulasaraan jenazah hingga pemakamannya telah dilakukan dengan standar protokol Covid-19.

"Kemarin sempat memang ada penolakan dari pihak keluarga, namun di RST Soepraoen karena yang bersangkutan adalah tokoh agama. Namun setelah diberi pengertian akhirnya mau dimakamkan secara protokol Covid-19," katanya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Baca juga: Satu Kompi Polisi Jemput Paksa Pria yang Rebut dan Cium Jenazah Pasien Covid-19

Sementara itu Kasat Intelkam Polresta Malang Kota, Kompol Sutiono menjelaskan melalui negosiasi dan pemahaman, akhirnya pihak keluarga bersedia pemulasaraan terhadap jenazah dilakukan dengan standart protokol Covid-19.

Namun, pihak keluarga meminta ikut memandikan jenazah.

Sutiono yang setiap hari menangani jenazah Covid-19 memberikan izin keluarga untuk memandikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya beri penjelasan akhirnya keluarga mau mengikuti protokol dengan catatan ikut memandikan. Keluarganya saya beri APD level 3. Memandikan di rumah sakit," katanya.

Baca juga: Polisi Jemput Paksa Warga yang Cium Jenazah Covid-19, Terancam Pidana

Sutiono mengatakan, APD level 3 biasa dia pakai saat mengurus jenazah.

Tidak hanya itu. Permintaan keluarga untuk dishalatkan di masjid sebelum dimakamkan juga dituruti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com