Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara...

Kompas.com - 20/08/2020, 05:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Penjelasan UNJ

Menanggapi kasus tersebut Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memastikan pelawak Qomar belum lulus dari studinya di UNJ.

Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ saat itu, Krisna Murti mengatakan, Qomar mengambil kuliah jenjang S2 dan S3 di UNJ.

"Di S2 Manajemen Pendidikan Dasar dan S3 Prodi Pendidikan Dasar," ujar Krisna.

"Memang pernah menjadi mahasiswa UNJ dan UNJ tidak pernah mengeluarkan SKL yang bersangkutan," kata Krisna saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/6/2019).

Sementara, kuasa hukum Qomar Furqon Nurjaman ketika itu mengaku ada kesalahpahaman dalam kasus tersebut.

Furqon mengaku, surat keterangan lulus itu bukan palsu lantaran Qomar sudah mengajukan disertasi dan siap sidang.

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah. Selain faktor kesehatan (agar tidak ditahan)," kata Furqon, di Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri

Divonis penjara 1 tahun 5 bulan

Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang putusan dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Pelawak Nurul Qomar menjalani sidang putusan dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019)
Rangkaian sidang kasus yang menjerat Qomar berlangsung beberapa bulan.

Dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, pelawak Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).

“Menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).

Pada saat itu Qomar mengajukan banding.

Baca juga: Pelawak Nurul Qomar Berencana Ajukan PK hingga Minta Grasi ke Presiden Jokowi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com