Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pelawak Qomar, Pemalsuan Dokumen S2 dan S3 hingga Dijebloskan ke Penjara...

Kompas.com - 20/08/2020, 05:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pelawak Nurul Qomar dilaporkan oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudhi (UMUS) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen S2 dan S3.

Saat itu, diduga Qomar menggunakan dokumen palsu sebagai salah satu syarat menjadi rektor di UMUS.

Sejak 2017, proses hukum terus berjalan. Hingga pada Agustus 2020, Qomar dijebloskan ke penjara.

Berikut perjalanan kasus pelawak Nurul Qomar:

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara

Dilaporkan sejak tahun 2017

Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).Kompas.com/Tri Susanto Setiawan Nurul Qomar di Pesona Square, Depok, Jawa Barat, Selasa (27/8/2019).
Tim pengacara UMUS Brebes saat itu, Tobidin Sarjum mengatakan, pihak kampus melaporkan Qomar ke polisi sejak akhir 2017.

Pada saat itu, Qomar yang menjabat Rektor UMUS dan akan mewisuda sarjana tak bisa memberikan ijazah S2 dan S3.

Qomar menunjukkan surat keterangan lulus (SKL) dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Namun, saat dicek, ternyata Qomar belum lulus dari UNJ.

"Padahal surat SKL atau ijazah dibutuhkan saat akan mewisuda," kata Tobidin, Rabu (26/6/2019).

Pihak UMUS melaporkan lantaran merasa dirugikan oleh Qomar.

Baca juga: Divonis 17 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Ajukan Banding

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com