SURABAYA, KOMPAS.com - Dua penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, positif Covid-19.
Keduanya adalah narapidana kasus narkoba.
"Ada 2 penghuni yang positif Covid-19, keduanya menderita penyakit bawaan diabet sejak sebelum menjadi warga binaan," kata Kepala Lapas Kelas I Surabaya Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Keduanya adalah SLH (56) yang menjalani hukuman pidana 16 tahun, dan DA (36) yang menjalani hukuman pidana 13 tahun.
Baca juga: 21 Karyawan Lumbung Pangan Jatim Positif Covid-19, Pemkot Surabaya Lakukan Tracing
Mereka sama-sama memiliki keluhan sesak nafas, mual, nyeri dada daerah sternum yang hilang dan timbul pada rentang waktu 9-11 Agustus 2020.
"Berdasarkan pemeriksaan awal oleh dokter Lapas, keduanya didiagnosa menderita diabetes melitus, neuropathy DM, pneumonia hingga obs dispnea," kata Gun Gun.
Pada 14 Agustus 2020, pihak lapas merujuk keduanya secara berkala ke RSUD Sidoarjo.
Hasil diagnosa pihak RSUD menyatakan bahwa kedua warga binaan tersebut juga menderita penyakit lain seperti jantung koroner dan pneumonia suspect Covid-19.
Pada 18 Agustus 2020, keduanya menjalani tes PCR dan hasilnya positif Covid-19.