Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelawak Nurul Qomar Berencana Ajukan PK hingga Minta Grasi ke Presiden Jokowi

Kompas.com - 19/08/2020, 23:07 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Terpidana kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) Nurul Qomar mengaku belum puas dengan kinerja aparat hukum yang menangani kasusnya hingga akhirnya divonis dua tahun penjara.

Pelawak senior ini berencana mengajukan peninjauan kembali (PK), hingga minta grasi ke Presiden Joko Widodo.

"Ada rencana PK. Itu prosedur, peluang-peluang, nanti kuasa hukum akan PK langkah-langkah terakhir minta ampunan. Termasuk minta grasi sama Bapak Presiden Jokowi," kata Qomar kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020)

Baca juga: Dijebloskan ke Penjara, Nurul Qomar: Saya Sedang Nyantri

Qomar mengatakan, pihaknya ingin menunjukan barang bukti yang ia ajukan layak untuk menjadi pertimbangan dirinya bisa lepas dari jeratan hukum.

"Dari mulai Pengadilan Negeri brebes, naik banding ke Kejati, sampai kasasi ke MA, permohonan kami yakni (pembuktian) barang bukti valid atau abal-abal," kata Qomar.

Menurut dia, pihak aparat hukum termasuk majelis hakim seharusnya bisa melakukan pembuktian terkait barang bukti dengan uji laboratorium forensik.

"Barang bukti ini valid atau abal-abal bisa melalui labotatorum forensik. Namun itu tidak pernah dilakukan baik majelis maupun kejaksaan hingga MA," kata dia.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara


Meski demikian, Qomar mengaku sementara tak mempersoalkan hal tersebut.

Aparat penegak hukum juga manusia biasa jauh dari kata sempurna.

"Namanya hakim agung juga manusia biasa, saya bisa maklum. Pak jaksa juga manusia, saya maklum. Lawyer saya juga sudah total maksimal. Yang akhirnya toh saya harus menerima ketetapan tuhan untuk masuk (penjara) dan konsentrasi selama beberapa waktu," kata Qomar.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Brebes mengeksekusi pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).

Terpidana kasus pemalsuan SKL ini harus menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukan kuasa hukum ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.

"Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang," kata Andhi.

Sebelumnya, Nurul Qomar mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.

Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com