PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ponorogo menangkap M (22), warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro dengan tuduhan memeras mantan pacarnya.
Tersangka M memeras mantan pacarnya berinisial P (21) hingga jutaan rupiah dengan modus mengancam menyebarkan rekaman video bugil korban ke media sosial.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, polisi menangkap M setelah mantan pacarnya melaporkan tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan media elektronik berupa WhatsApp.
“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” kata Aziz, kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Pria Mengaku Bisa Obati Hal Gaib Cabuli 2 Anak Temannya
Aziz mengatakan, sebelumnya korban dan tersangka sudah saling mengenal dan pernah menjadi sepasang kekasih.
Saat masih pacaran, tersangka menghubungi korban dengan video call lalu memintanya bugil.
Saat korban dalam posisi tak berpakaian, tersangka merekam dan menyimpannya dalam telepon seluler.
Setelah lama putus pacaran, tersangka menghubungi korban meminta sejumlah uang.
Tersangka M mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil yang pernah dimiliknya saat keduanya masih pacaran.